Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya
Tujuh anggota sindikat uang palsu, dua di antaranya pasutri, digulung polisi di Tasikmalaya. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Tujuh anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka membuat dan mengedarkan uang palsu menjelang Pemilu 2024.

Selain para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menyita barang bukti 3.214 lembar uang palsu (upal) dan peralatan untuk mencetak upal, seperti komputer dan printer.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto mengatakan, tujuh tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UH, H, US, dan SS. 

"Dua tersangka, US dan SS merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Tasikmalaya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).

Ketujuh tersangka itu, ujar AKBP Suhardi Heri Heryanto ditangkap di tiga wilayah di Jawa Barat. Empat tersangka ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, dua di Garut, dan satu di Subang.

Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.