get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penganiayaan Siswi di SMAN 1 Tasikmalaya, Berawal dari Perundungan

Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:31:00 WIB
Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya
Tujuh anggota sindikat uang palsu, dua di antaranya pasutri, digulung polisi di Tasikmalaya. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

"Menjelang tahun politik saat ini yang bisanya banyak kasus serupa (pembuatan dan peredaran uang palsu). Bank Indonesia akan gencar melakukan sosialisasi cinta dan bangga terhadap uang rupiah," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut