get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertipu Arisan Bodong, Emak-emak di Indramayu Kehilangan Rp1 Miliar

Sindikat Narkoba Indramayu Dibongkar, 13 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya Perempuan

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:04:00 WIB
Sindikat Narkoba Indramayu Dibongkar, 13 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya Perempuan
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan para tersangka pengedar narkoba. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

AKBP Fahri Siregar mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta-Rp10 miliar.

Sedangkan untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut