Sindikat Narkoba Indramayu Dibongkar, 13 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya Perempuan

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 13 tersangka ditangkap, dua di antaranya perempuan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan 13 tersangka itu dilakukan Polres Indramayu dan jajaran selama Januari 2023. Ke-13 orang itu merupakan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.
"Sepuluh kasus yang diungkap, enam pengedar sabu, 2 ganja, dan 2 obat terlarang. Dari 13 tersangka, 10 pengedar dan 3 kurir," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika jenis ganja kering 26,75 gram.
Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir, 10 unit handphone, empat unit sepeda motor, 1 timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, ujar AKBP M Fahri Siregar, melalui tiga cara. Pertama melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem tempel.
Yang dimaksud sistem tempel, ujar AKBP M Fahri Siregar, saat bertransaksi, antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui handphone. Lalu si pengedar menaruh narkoba di suatu tempat.
"Setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil," ujar ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, modus transaksi obat terlarang, dikirimkan melalui jasa pengiriman dan bertemu langsung. "Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan). Tersangka kasus ganja dua, dan obat terlarang tiga (2 laki-laki dan 1 perempuan)," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP Fahri Siregar mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta-Rp10 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
Editor: Agus Warsudi