INDRAMAYU, iNews.id - Ribuan suami di Kabupaten Indramayu menggugat cerai istri pada 2022. Pengadilan Agama (PA) Indramayu mencatat alasan suami menjatuhkan talak karena banyak istri yang bekerja di luar negeri.
Sepanjang 2022, PA Indramayu mencatat sebanyak 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan oleh hakim.
"Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri," kata Humas PA Indramayu Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (20/1/2023).
Dindin Syarief Nurwahyudin menyatakan, satu dari beberapa faktor penyebab tingginya angka cerai talak tersebut adalah suami ditinggal istri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW).
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," ujar Dindin Syarief Nurwahyudin.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News