572 Anak di Bawah Umur di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah Dini karena Hamil Duluan

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 572 anak di Indramayu, Jawa Barat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama memohon nikah usia dini karena sudah hamil di luar nikah. Hakim terpaksa mengabulkan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan untuk menyelamatkan janin termasuk orangtuanya.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: