INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 13 tersangka ditangkap, dua di antaranya perempuan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan 13 tersangka itu dilakukan Polres Indramayu dan jajaran selama Januari 2023. Ke-13 orang itu merupakan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.
"Sepuluh kasus yang diungkap, enam pengedar sabu, 2 ganja, dan 2 obat terlarang. Dari 13 tersangka, 10 pengedar dan 3 kurir," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika jenis ganja kering 26,75 gram.
Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir, 10 unit handphone, empat unit sepeda motor, 1 timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News