Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia
Rabu, 06 April 2022 - 14:45:00 WIB
Sidang kali ini adalah putusan atau vonis. Sebelumnya, terdakwa M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut Umum (JPU).
Terdakwa M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pada agenda sidang vonis ini, pengamanan lebih diperketat di dalam dan luar gedung PN Ciamis. Ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan. Ada sekitar 735 personel terdiri atas anggota Polri, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan damkar.
Editor: Agus Warsudi