get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah

Senin, 01 November 2021 - 20:34:00 WIB
Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna membantah melakukan tindakan pidana korupsi paket bansos Covid-19. (Foto: Dok)

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) lalu. 

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Budi. 

Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. 

Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut