Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah
Senin, 01 November 2021 - 20:34:00 WIB
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.
Editor: Asep Supiandi