Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah
Senin, 01 November 2021 - 20:34:00 WIB
"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menilai Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Editor: Asep Supiandi