get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:47:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. Di tempat ini korban diperkosa terdakwa Herry Wirawan(Foto: ISTIMEWA)

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan (pendidikan) keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," ucap JPU.

Asep N Mulyana menyatakan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Namun tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan. 

"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," ujar JPU.

Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut