get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:47:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. Di tempat ini korban diperkosa terdakwa Herry Wirawan(Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satu saksi korban turut dihadirkan dalam sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021). Dalam kesaksiannya di persidangan, korban mengaku disekap di dalam yayasan dan diperkosa empat kali oleh terdakwa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Herry telah memperkosa para korban. "Semua keterangan saksi mendukung pembuktian (kasus pemerkosaan). Pertama, salah satu saksi menyatakan disetubuhi si pelaku (Herry Wirawan) sampai empat kali," kata Asep N Mulyanase usai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, selama diperkosa pelaku, para korban merasa ketakutan. Bahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, lingkungan pesantren itu tertutup rapat. Kondisi ini menjadi kendala korban sulit melaporkan perbuatan biadab Herry.

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (korban) berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Kajati Jabar.

Terkait ketertutupan yayasan pesantren di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan, tutur Asep N Mulyana, dibenarkan oleh saksi ketua RT yang dihadirkan di persidangan. 

Asep N Mulyana menuturkan, saksi yang merupakan ketua RT setempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam yayasan itu. Bahkan mereka menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku tertutup dan antisosial. 

"Jadi masyarakat, tadi ada RT nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," tutur Asep N Mulyana. 

Masyarakat sekitar, kata JPU, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut terdapat kegiatan pendidikan keagamaan. Bahkan masyarakat sempat mengundang pelaku untuk kegiatan keagamaan namun tidak pernah direspons atau datang. 

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan (pendidikan) keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," ucap JPU.

Asep N Mulyana menyatakan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Namun tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan. 

"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," ujar JPU.

Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut