BANDUNG, iNews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ dan MKU dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (9/5/2019). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.
Pantauan iNews, terdakwa Habib Bahar masuk ke ruang persidangan dengan dikawal ketat polisi dan petugas kejaksaan. Dia mengenakan kaus hitam lengan pendek dan peci.
Eksepsi Ditolak, Habib Bahar: Saya Terima Apa pun Keputusan Hakim
Dalam sidang yang digelar terbuka itu, Habib Bahar menghadirkan dua saksi meringankan dari Bali. Identitas keduanya yakni Hamid dan Nurholid.
Setelah disumpah, kedua saksi menceritakan kronologi pertemuannya dengan kedua korban penganiayaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhamad Edison. Dia memulai dengan pertemuannya bersama kedua korban penganiayaan yang salah satunya mengaku sebagai Habib Bahar dan ketika itu saksi mempercayainya.

Didakwa Pasal Berlapis, Habib Bahar Smith Diancam Maksimal 9 Tahun
“Saya bertemu mereka (CAJ dan MKU) dan bilang Habib Bahar ya?. Terus yang satunya bilang kok tahu?. Saya bilang ke mereka kalau saya tahu dari sosmed. Terus yang mirip Habib Bahar mengiyakan," ujar Hamid saat memberi kesaksian.
Penampilan CAJ saat itu memang mirip Bahar bin Smith dengan rambut panjang pirang dan mengenakan baju gamis. Sementara MKU saat itu juga mengaku keturunan nabi dengan nama Alatos.
Setelah bertemu di jalan, Hamid mengajak CAJ dan MKU ke tokonya. Saat di toko, mereka berbincang. MKU yang mengaku Alatos, bercerita telah kehilangan uang Rp6 juta.
Dalam pertemuan itu, Hamid sempat menanyakan tujuan CAJ dan MKU ke Bali. Mereka mengaku diundang untuk pengajian. Namun setibanya di Bali, panitia penyelenggara kabur.
"Setelah itu saya antar (CAJ dan MKU) ke hotel. Saya kasih mereka uang Rp220.000," ujar Hamid.
Hamid mengaku tak menaruh curiga terhadap CAJ dan MKU. Hamid mulai menyadarinya setelah menyaksikan tayangan televisi acara di Monas. Hamid lalu menanyakan kepada Zaki (MKU) melalui pesan singkat.
"Saya tanya, Habib Bahar ada ikutan acara di Monas itu? Zaki (MKU) jawab gini 'kita nggak sempat pulang ke Jakarta'," ucap Hamid.
Hamid kembali percaya terhadap pengakuan MKU. Keesokan harinya, Hamid kembali menjemput MKU dan CAJ di hotel untuk menuju ke masjid menunaikan ibadah Salat Jumat. Setelah salat Jumat, MKU dan CAJ dibawa untuk bertemu dengan rekan-rekan Hamid.
Hamid mengaku saat itu sempat menaruh curiga. Sebab, meski wajah CAJ mirip, namun tubuhnya tak setinggi yang terlihat di media sosial.
"Ketika ditanyakan kenapa Habib Bahar kok badannya kecil? Temannya ini (MKU) bilang kalau Habib Bahar suka berubah-ubah, kadang besar kadang kecil," tutur Hamid, disambut tertawa para pengunjung sidang.
Hamid lagi-lagi percaya. Dalam kesempatan itu, Hamid pun berbicara dengan rekannya Muhammad Nurcholis terkait pengakuan CAJ dan MKU yang kehilangan uang Rp 6 juta. Nurcholis, lantas berinisiatif patungan dengan teman-temannya untuk memberikan uang kepada CAJ dan MKU.
"Waktu itu kami urunan (patungan) terkumpul Rp4 juta buat beli tiket pesawat. Lalu setelah itu saya antar ke bandara," kata Hamid.
Dalam persidangan di depan majelis hakim, saksi membenarkan korban telah mengaku sebagai Habib Bahar. Belakangan saksi baru mengetahui jika telah ditipu kedua korban penganiayaan tersebut.
Diketahui, Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar dan kawan-kawannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw













