get app
inews
Aa Text
Read Next : SPMB Jabar 2025 Login: Rahasia Lolos Seleksi yang Jarang Diketahui!

Eksepsi Ditolak, Habib Bahar: Saya Terima Apa pun Keputusan Hakim

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:37:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Habib Bahar: Saya Terima Apa pun Keputusan Hakim
Terdakwa kasus penganiayaan anak bawah umur, Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengaku menerima apa pun keputusan majelis hakim.

Hal itu diungkapkan Habib Bahar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa. 

"Apa pun yang diputuskan hakim saya terima," ujar Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang, Kamis (21/3/2019).

Dengan pengawalan ketat polisi menuju mobil tahanan, Habib Bahar memberikan tanggapan atas penolakan eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya. Dia menerima apa pun keputusan hakim.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (28/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua korban penganiayaan yakni, CAJ dan MKU sebagai saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Fatahilah mengatakan,  pihaknya sangsi JPU akan menghadirkan saksi korban. "Silakan hadirkan saksi korban," ungkap Guntur sepereti dikutip SINDOnews.

Kuasa hukum lainnya, Ichwan Tuankotta menilai, seharusnya JPU menghadirkan semua saksi. "Harusnya dihadirkan semua saksi, karena saksi itu juga nanti akan bersaksi dalam persidangan Habib Aqil dan Habib Basyit," tutur Ichwan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut