Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
Senin, 30 Maret 2026 - 17:12:00 WIB
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh warga Sunda," tuturnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Editor: Kastolani Marzuki