get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap

Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Senin, 31 Mei 2021 - 12:40:00 WIB
Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)

GARUT, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman yang nekat menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).

AKBP Adi Benny mengemukakan, Dadang Buaya ditangkap petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1119 Pameungpeuk saat pelaku nekat mendatangi markas polisi dan TNI itu dengan membawa senjata tajam berupa igrek (alat penyabit rumput bergagang panjang), samurai, dan parang pada Jumat 28 Mei 2021.

Aksi itu dilakukan Dadang, ujar AKBP Benny, dilatarbelakangi keributan dengan warga di pertigaan jalan di dekat kawasan wisata Sayangheulang. Saat kejadian, Dadang mengejar seorang warga yang berlindung di Markas Koramil Pameungpeuk. 

Tersangka Dadang yang mengendarai mobil merah, membuka bagasi dan mengambil igrek. Dia sempat berontak saat hendak diamankan oleh personel Koramil 1119 Pameungpek.

Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. "Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku," ujar AKBP Adi Benny.

Kapolres Garut menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku. "Motif pelaku, mencari warga yang bertikai dengannya," tutur Kapolres Garut.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polsek Pameungpeuk seperti dilaporkan Kapolsek Pameungpeuk AKP Didin Permana, kronologi kejadian penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya sebagai berikut:

Kasus bermula pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 07.15 WIB, Jaka (54), seorang nelayan, warga Kampung Bunisari RT 002/004 Desa Mancagahar, Pameungpeuk, Garut ketika pulang melaut dengan menggunakan motor. Jaka berpapasan dengan pelaku Dadang Buaya dan hampir bertabrakan di pertigaan jalan kawasan objek wisata Sayangheulang.

Insiden nyaris tabrakan itu diduga disebabkan Dadang Buaya warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, membawa kendaraan bermotor melaju bukan di jalurnya. Lalu, Jaka melontarkan kata-kata ke Dadang "ningali atuh (lihat-lihat lah). 

Mendengar perkataaan Jaka, pelaku Dadang langsung turun dari motor menghampiri Jaka. Dadang menodongkan pisau ke leher Jaka sambil menampar. Selanjutnya, Dadang membawa korban Jaka ke arah Curugan, tepatnya depan Balinda Hotel.

Di sini kembali terjadi cekcok antara Dadang dan Jaka. Karena tidak ada jalan keluar, Jaka memintai bantuan adiknya Saprudin (45) TNI AD berpangkat letnan satu berdinas di Cilodong Bogor yang sedang cuti di pameungpeuk untuk menyelesaikan masalahnya. Terjadilah pertengkaran antara pelaku Dadang Buaya dengan Saprudin yang berakhir dengan perkelahian.

Sekitar pukul 07.45 WIB, masyarakat Sayangheulang melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar Bripka Bedi. Mendapat laporan, Bripka Bedi meluncur ke lokasi kejadian dan berusaha melerai dan  memisahkan.

Tetapi Dadang Buaya balik menyerang Bripka Bedi dengan cara memukul dan membanting. Bahkan pelaku Dadang merampas golok milik petani yang lewat dan dibacokan kepada Bripka bedi tetapi berhasil gagalkan. 

Saat Bripka Bedi sedang berusaha menghindari Dadang, Saprudin sedang bersitegang dengan Teri alias Abang, teman Dadang. Pukul 09.00 WIB, keributan berhasil diredam dan dibubarkan oleh anggota Polsek Pameungpeuk. 

Sekitar pukul 09.15 WIB, Dadang Buaya dengan rombongan lebih kurang 15 orang datang ke Koramil Pameungpuk mencari Saprudin tetapi dihalau oleh anggota Koramil. Anggota TNI juga berhasil mengamankan beberapa bilah sajam berupa, golok, semurai dan igrek dari mobil pelaku Dadang.

Pukul 09.30 WIB, Dadang Buaya dan rombongan mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk mencari Bripka Bedi. Mereka sempat membuat keributan tetapi berhasil dihalau keluar kantor. 

Di luar kantor, tepatnya di jalan raya, Dadang menyerang anggota Polsek Pameungpeuk Bripka Uun, tetapi berhasil dilerai dan rombongan Dadang disuruh pulang.

Kemudian pada pukul 11.30 WIB, dilakukan konsolidasi antara Polsek dan Koramil Pameungpeuk yang dipimpin oleh Kapolsek Pameungpeuk AKP Dedin Permana. Petugas gabungan lalu menangkap Dadang di rumahnya selanjutnya langsung dilimpahkan ke Polres Garut. 

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Pameungpeuk paska kejadian tersebut aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut