get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Senin, 31 Mei 2021 - 12:13:00 WIB
Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Hutama dinyatakan terbukti bersama Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Hutama dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara. 
 
Vonis terhadap Hutama diputuskan dalam sidang yang dibacakan majelis hakim pada 6 Mei 2021 lalu. Namun putusan terhadap Hutama Yonathan tercantum dalam SIPP PN Bandung. 

Dalam SIPP disebutkan, sidang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan anggota Sulistiyono dan Linda Wati. Selain dihukum 1,8 tahun, SIPP juga menyebutkan, Hutama Yonathan divonis denda Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hutama dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 taat (1) Ke KUHPidana. "Iya benar. (Putusan) satu tahun delapan bulan," kata Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut