get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Padepokan Silat Jabar di Jatinangor

Seluruh Sekolah di Jawa Barat Diinstruksikan Hentikan Rapat Komite, Kenapa?

Rabu, 14 September 2022 - 09:38:00 WIB
Seluruh Sekolah di Jawa Barat Diinstruksikan Hentikan Rapat Komite, Kenapa?
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan rapat komite. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

"Saya instruksikan kepada KCD (Kepala Cabang Dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," kata Kadisdik Jabar, Rabu (14/9/2022). 

Dedi Supandi menyatakan, komite sekolah tidak gagal paham tentang isi pergub tersebut. "Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham," ujarnya.

Dengan memaksimalkan sosialisasi, tutur Kadisdik Jabar, seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepala sekolah, komite sekolah, maupun orang tua peserta didik baru memahami maksud, tujuan, dan aturan rapat komite.

Pergub tentang Komite Sekolah, tutur Kadisidk Jabar, bukan payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. "Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," tutur Kadisdik Jabar.

Komite sekolah, kata Dedi Supandi, diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.

Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu kepada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain harus bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, kata Dedi Supandi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindar dari praktik pungutan atau iuran," ucap Dedi Supandi.

Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah. 

Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. "Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan," ujar Dedi Supandi.

Kadisdik Jabar juga mengimbau komite sekolah melaksanakan tugas secara inovatif dan kreatif. Terutama setiap upaya yang dilakukan harus sesuai aturan. "Kreatif dan inovatif ini harus mengacu kepada kelayakan etika, kesantunan, dan sesuaiperaturan," ujar Dedi Supandi. 

Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah terbit pada 19 Agustus 2022 dan diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut