Seluruh Polres di Jawa Barat Punya Ruang Pelayanan SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Kapolda Jabar meninjau sarana, prasarana, dan masyarakat disabilitas ujian praktik sampai dengan penerbitan SIM yang telah jadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, layanan pembuatan SIM D untuk penyandang disabilitas diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perkap tahun 2002.
"Berdasarkan peraturan, pelayanan SIM D disabilitas bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia. Namun SIM D sementara ini, hanya diperuntukan bagi mereka pengendara motor roda 3," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Jadi peruntukan SIM D untuk penggunaan motor roda 3 di jalan raya, sehingga disabilitas diberikan ruang dan kesempatan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Para penyandang disabilitas yang mengkuti test ujian SIM mengucapkan terima kasih kepada Polda Jabar dan polres jajaran atas kemudahan dalam pembuatan SIM D.
Editor: Agus Warsudi