get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Tasikmalaya Memanas, Massa Berkostum Hitam Rusak Kantor DPRD

Selain Tukang Bubur, Pedagang Bakso di Tasikmalaya Juga Didenda Rp5 Juta Langgar PPKM

Jumat, 09 Juli 2021 - 17:05:00 WIB
Selain Tukang Bubur, Pedagang Bakso di Tasikmalaya Juga Didenda Rp5 Juta Langgar PPKM
majelis hakim menggelar sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021). Pelanggar PPKM itu di antaranya pedagang bakso.(Foto: MNC Portal/Asep Juhariyono)

“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPKM Darurat. Kami juga tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” katanya.

Pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima sanksi denda dari majelis hakim karena memang salah tidak memenuhi ketentuan kerja 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).

Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut