TASIKMALAYA, iNews.id – Pedagang bakso di Tasikmalaya bersama empat pengusaha kecil lainnya dikendai denda masing-masing sebesar Rp5 juta karena terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat itu digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta
Sebelumnya, tukang bubur juga bernasib sama kena denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Sidang pelanggaran PPKM darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Moch
Martin Helmi. Majelis hakim memvonis tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta, subsider kurungan 4 hari dan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.
Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
"Untuk penjual bakso Wiji ini telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya berada di Jalan Siliwangi telah melayani pembelinya di tempat dan tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 WIB tanpa memakai masker," kata majelis hakim.
Pedagang bakso Wiji, Wiyanto (41) mengaku keberatan dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta. Dia mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat kurang lebih ada lima orang.
"Mereka memaksa tidak mau dibungkus. Karena, makan ditempat akan lebih enak dan tidak lezat kalau dibungkus," ucapnya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sidang tipiring dilakukan terhadap lima pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPKM Darurat. Kami juga tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” katanya.
Pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima sanksi denda dari majelis hakim karena memang salah tidak memenuhi ketentuan kerja 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.
Editor: Kastolani Marzuki