Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan
Selasa, 26 April 2022 - 14:57:00 WIB

Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo
"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) bulan," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi