get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Prostitusi Online di Cirebon, Tangkap PSK dan Pria Hidung Belang

Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan

Selasa, 26 April 2022 - 14:57:00 WIB
Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan
NROS, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka digelandang polisi lantaran ketahuan menjadi penyedia layanan seks. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo

"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) bulan," ucap dia.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut