get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Prostitusi Online di Cirebon, Tangkap PSK dan Pria Hidung Belang

Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan

Selasa, 26 April 2022 - 14:57:00 WIB
Sediakan Layanan Seks saat Ramadhan, Muncikari asal Majalengka Bakal Lebaran di Tahanan
NROS, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka digelandang polisi lantaran ketahuan menjadi penyedia layanan seks. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bulan Ramadhan tak menghalangi NROS, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dalam menyediakan jasa seks. Alhasil, dia terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga, tapi melewati Idul Fitri di dalam tahanan setelah bisnisnya terbongkar. 

NROS mengaku bisnis tabu yang digelutinya itu baru seumur jagung. Dia mulai terjun sebagai penyedia perempuan untuk bisnis seksual dalam 4 tahun terakhir. Namun, di usianya yang masih baru itu, dia sudah harus berhadapan dengan hukum setelah petugas mengendus aktivitasnya.

Senin (18/4/2022) beberapa hari lalu, NROS tidak bisa mengelak atas pekerjaan yang digelutinya itu. Tertangkap basah 'anak' dan konsumen, membuat NROS tidak bisa mengelak, dan pasrah saat diamankan sejumlah petugas dari Polres Majalengka.

"Dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka. Saat melakukan patroli, kami mendapatkan sepasang laki-laki dan perempuan di dalam sebuah kamar" kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus, Selasa (26/4/2022).

Dalam keadaan tertangkap basah, kedua pasangan itu tidak bisa mengelak, hingga akhirnya keterangan mereka mengarah kepada NROS. Kondisi tersebut sekaligus membuat perempuan 32 tahun itu harus rela ditangkap polisi setelah tidak mampu mengelak atas keterangan dari 'anaknya' tersbeut.

"Kami telusuri ternyata ada praktik muncikari di sana. Informasinya belum berjalan lama, namun sudah kita laksanakan penindakan terhadap. Tersangka mencari PSK dan mencari pelanggan. PSK berusia 24 tahun," kata dia.

Tuduhan terhadap NROS semakin kuat setelah petugas melakukannya pengecekan di HP miliknya. Dari sana diketahui adanya komunikasi terkait rencana tersebut.

Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo

"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) bulan," ucap dia.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut