Satpol PP KBB Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Tabligh Akbar Habib Bahar Smith
BANDUNG BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima surat pemberitahuan resmi Satgas Covid-19 Kecamatan Cikalongwetan dan panitia acara tablig akbar yang bakal dihadiri Habib Bahar Smith. Untuk menggelar acara yang mengundang massa panitia acara wajib meminta izin satgas Covid-19.
Diketahui, kabar tentang Habib Bahar bakal mengisi acara tablig akbar tersebar di media sosial (medsos). Kabar itu menyebutkan Habib Bahar Smith bakal menghadiri tablig akbar yang akan dilaksanakan di Markas DPC FPI Cikalongwetan, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, KBB pada Jumat (10/12/2021).
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, sudah mengetahui informasi terkait rencana kegiatan tablig akbar yang bakal dihadiri Habib Bahar sebagai penceramah.
"Informasinya sudah ada, soal tabligh akbar itu. Tapi sampai hari ini kami belum terima laporan tembusan secara tertulis dari Satgas Covid-19 kecamatan," kata Kepala Satpol PP KBB, Rabu (8/12/2021).
Menurut Asep Sehabudin, panitia kegiatan yang mengundang massa wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Sebab, saat ini masih kondisi pandemi dan KBB sedang menerapkan PPKM Level 2.
Editor: Agus Warsudi