get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith akan Ceramah di KBB, Pemerintah Pastikan Prokes

Satpol PP KBB Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Tabligh Akbar Habib Bahar Smith

Kamis, 09 Desember 2021 - 08:57:00 WIB
Satpol PP KBB Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Tabligh Akbar Habib Bahar Smith
Habib Bahar bin Smith dikabarkan bakal menghadiri tablig akbar di Cikalongwetan, KBB. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima surat pemberitahuan resmi Satgas Covid-19 Kecamatan Cikalongwetan dan panitia acara tablig akbar yang bakal dihadiri Habib Bahar Smith. Untuk menggelar acara yang mengundang massa panitia acara wajib meminta izin satgas Covid-19.

Diketahui, kabar tentang Habib Bahar bakal mengisi acara tablig akbar tersebar di media sosial (medsos). Kabar itu menyebutkan Habib Bahar Smith bakal menghadiri tablig akbar  yang akan dilaksanakan di Markas DPC FPI Cikalongwetan, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, KBB pada Jumat (10/12/2021). 

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, sudah mengetahui informasi terkait rencana kegiatan tablig akbar yang bakal dihadiri Habib Bahar sebagai penceramah. 

"Informasinya sudah ada, soal tabligh akbar itu. Tapi sampai hari ini kami belum terima laporan tembusan secara tertulis dari Satgas Covid-19 kecamatan," kata Kepala Satpol PP KBB, Rabu (8/12/2021).

Menurut Asep Sehabudin, panitia kegiatan yang mengundang massa wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Sebab, saat ini masih kondisi pandemi dan KBB sedang menerapkan PPKM Level 2. 

Jika tidak ada laporan yang disampaikan panitia pada Satgas Covid-19, ujar Asep Sehabudin, namun kegiatan tetap berlangsung, Satpol PP KBB akan melihat kondisi di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Laporannya ke Satgas COVID-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kalau Satpol PP terkait pengawasan, apalagi itu berkaitan dengan berkumpulnya orang banyak," ujar Asep.

Kasatpol PP KBB menuturkan, jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan, petugas bakal memberikan teguran ke panitia penyelenggara. Soal sanksi melihat dari kondisi di lapangan dan aturan mana yang dilanggar. 

"Kalau pembubaran tidak. Misalnya ada pelanggaran diberi teguran sesuai tingkat pelanggarannya," tutur Kasatpol PP KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut