get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 

Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, GGMI Tasyakuran di Garut

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:43:00 WIB
Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, GGMI Tasyakuran di Garut
Para pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI), menggelar tasyakuran atas dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum oleh MK. (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Berbeda dengan GGMI, sejumlah pihak justru mengkritisi putusan MK itu. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bahkan menilai putusan MK mengabulkan batas usia capres-cawapres itu mencederai demokrasi. 

Feri pun menyatakan bahwa proses pengkaderan di partai politik juga akan rusak dengan adanya putusan MK tersebut. 

"Semua saat ini rusak dengan pilihan ini, tidak terbayangkan orang yang sudah habis-habisan bekerja untuk partai dilewati oleh Gibran demi kepentingan politik sesaat saja," kata Feri dalam program iNews Room beberapa waktu lalu. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut