Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, GGMI Tasyakuran di Garut

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Berbeda dengan GGMI, sejumlah pihak justru mengkritisi putusan MK itu. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bahkan menilai putusan MK mengabulkan batas usia capres-cawapres itu mencederai demokrasi.
Feri pun menyatakan bahwa proses pengkaderan di partai politik juga akan rusak dengan adanya putusan MK tersebut.
"Semua saat ini rusak dengan pilihan ini, tidak terbayangkan orang yang sudah habis-habisan bekerja untuk partai dilewati oleh Gibran demi kepentingan politik sesaat saja," kata Feri dalam program iNews Room beberapa waktu lalu.
Editor: Asep Supiandi