get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya

Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:30:00 WIB
Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menduga gugatan mahasiswa Unsa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

"Bisa aja, kan biasanya mereka melihat pada legal standing," ucap Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Indra mengatakan, syarat objektif dan subjektif merupakan jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Usia itu kan salah satu bentuk syarat objektif, kalau misalkan anak saya yang usianya masih 30 tahun mengajukan mungkin dia punya kepentingan kalau dilihat dari usia tetapi untuk calon presiden kan tidak hanya melulu syarat usia, ada syarat-syarat objektif lain yang harus dipenuhi," tuturnya.

"Yang paling penting, dia diusulkan gak sama partai politik atau gabungan partai politik. Kalau ga ada arah ke sana ga ada urusannya, buat partai politik bukan, apapun bukan, legal standingnya apa kan dari awal mestinya menilai itu, dia punya kepentingan ga dengan pasal yang dia persoalkan," katanya.

Indra juga menilai, dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuat persoalan legal standing ini semakin meluas.

"Malah MK bisa menguji Undang-Undang MK-nya sendiri kok, gimana sih," ujarnya.


Di sisi lain, Indra juga menilai, komposisi hakim MK juga sarat akan kepentingan politik. Mengingat, 6 dari 9 hakim MK diusulkan oleh presiden dan DPR.

"Jadi dari komposisinya kalau yang betul-betul hakim mungkin dari Mahkamah Agung tiga orang kalau dari presiden dan DPR itu kan macem-macem latar belakangnya itu bisa politisi. Jadi kalau 9 orang, 6 orang itu politisi ya mahkamah politik namanya kan dari komposisinya aja," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya pun berharap, mekanisme rekrutmen hakim MK bisa diperbaiki kedepannya.

"Karena saya ga bisa kasih jalan lain karena konstitusi sudah mengatakan begitu, tiga dari DPR tiga dari Presiden, undang-undangnya gitu kan," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut