get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Rabu, 03 Juli 2024 - 11:31:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Suhandi Cahaya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya saat tanya jawab, saksi ahli menyatakan status tersangka bisa digugurkan.

Awalnya, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sebab sosok Pegi berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata tim kuasa hukum.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?," ujarnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?," kata Hakim bertanya kepada Suhandi Cahaya.

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," ucap Suhandi menjawab.

Tim kuasa pukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebarluaskan Polda Jabar. DPO tersebut ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebarluaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?," tanya tim kuasa hukum.

"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," ucap Suhandi.

Tim kuasa hukum kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?," ujar tim kuasa hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut