Tolak Dalil Gugatan Pegi di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kita Punya 3 Bukti Cukup

BANDUNG, iNews.id - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut, perkara gugatan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup," ujar Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, kata dia pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.
"Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ucapnya.
Dia meyakini, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
Editor: Kurnia Illahi