Tolak Dalil Gugatan Pegi di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kita Punya 3 Bukti Cukup

BANDUNG, iNews.id - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut, perkara gugatan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup," ujar Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan ini, kata dia pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.
"Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ucapnya.
Dia meyakini, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.
"Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?" katanya.
Menurutnya, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.
"Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang," ucapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.
"Mari kita secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya ‘oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan’, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi