get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Sabu Ditempel di SPBU Manonjaya, Pengedar Narkoba Ditangkap BNN Kota Tasikmalaya

Rabu, 23 September 2020 - 09:41:00 WIB
Sabu Ditempel di SPBU Manonjaya, Pengedar Narkoba Ditangkap BNN Kota Tasikmalaya
BNNK Tasikmalaya menangkap pengedar narkoba yang dengan cara sistem tempel. (Foto iNews/Asep Juhariyono).


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut