Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir di Banyuresmi Garut Bakal Dibangun Kembali

Korban perusakan rumah, Undang yang dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut menyampaikan terima kasih atas perhatian dari semua pihak yang telah peduli dan memberikan bantuan. "Terima kasih banyak pak. Hatur nuhun (terima kasih)," kata Undang sambil memeluk Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, personel Polres Garut siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut. "Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," kata Kapolres Garut.
Undang merupakan korban yang rumahnya dirusak oleh rentenir karena masalah utang yang belum dilunasi sebesar Rp1,3 juta. Undang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang rentenir yang selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum. Selain wanita rentenir berinisial A, Polres Garut juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Entoh (kerabat korban), dan NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA, tujuh warga yang membantu membongkar rumah Undang.
Editor: Agus Warsudi