get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut

Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir di Banyuresmi Garut Bakal Dibangun Kembali

Rabu, 21 September 2022 - 15:05:00 WIB
Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir di Banyuresmi Garut Bakal Dibangun Kembali
Undang (tengah) mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (FOTO: ANTARA)

"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Garut. 

Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut