get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis

Rumah Restorative Justice, Kajari Ciamis: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Rabu, 16 Maret 2022 - 22:16:00 WIB
Rumah Restorative Justice, Kajari Ciamis: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan
(Kanan-kiri) plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wabup Ciamis Yana D Putra, hadir dalam peluncuran Rumah Restorative Justice di Aula Kejari Ciamis, Rabu (16/3/2022). (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Inovasi tersebut merupakan terobosan tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan. “Progam ini menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin.

Sementara itu, turut mengikuti peluncuran Rumah Restorative Justice secara virtual itu di Aula Kejari Ciamis, selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, pelaksana tugas (plt) Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, juga tokoh agama dan masyarakat, Rabu (16/3/2022).

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan ruang untuk melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat dan agama setempat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut