Rumah Restorative Justice, Kajari Ciamis: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Inovasi tersebut merupakan terobosan tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan. “Progam ini menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin.
Sementara itu, turut mengikuti peluncuran Rumah Restorative Justice secara virtual itu di Aula Kejari Ciamis, selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, pelaksana tugas (plt) Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, juga tokoh agama dan masyarakat, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan ruang untuk melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat dan agama setempat.
Editor: Agus Warsudi