Rumah Restorative Justice, Kajari Ciamis: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

CIAMIS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mendirikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke persidangan. Di Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Ciamis akan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian.
Launching atau peluncuran Rumah Restorative Justice serentak di 30 kejari dan sembilan kejaksaan tinggi (kejati) se-Indonesia itu laksanakan Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Dalam acara peresmian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Rumah Restorative Justice selain bermakna universal atau tidak terbatas wilayah, juga bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif dengan jalan yang hakiki.
Inovasi tersebut merupakan terobosan tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan. “Progam ini menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin.
Sementara itu, turut mengikuti peluncuran Rumah Restorative Justice secara virtual itu di Aula Kejari Ciamis, selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, pelaksana tugas (plt) Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, juga tokoh agama dan masyarakat, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan ruang untuk melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat dan agama setempat.
"Apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung dan UU Nomor 15 tahun 2020 (bisa diselesaikan secara restoratif). Jadi, tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum. Sebab, pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria (restorative justice) diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," kata Kajari Ciamis.
Erny Veronica Maramba menyatakan, untuk kriteria khusus perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
"Secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Tetapi, ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas (pelaku) bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga. Ada kriteria dan persyaratan ketat," ujar Erny Veronica Maramba.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, mengapresiasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kejari Ciamis. "Saya menyambut baik rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejakri Ciamis," kata Wakil Bupati Ciamis.
Editor: Agus Warsudi