Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa semakin leluasa saat dia dipercaya menjadi pejabat sementara kepala unit di Kota Kaler.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang dikorupsi terdakwa.
Dalam prosesnya, terdakwa membayar sebagian kecil uang yang digelapkan menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp850 juta.
"Kami berkeyakinan, dakwaan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat dia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara," ujar Prima Sophia Gusman.
Terdakwa Novi, tutur Kasi Pidsus Kejari Garut, sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan Kejari Garut.
Editor: Agus Warsudi