Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti
GARUT, iNews.id - Penyalur tenaga kerja ilegal di Kabupaten Garut bisa terancam hukuman berat berupa penjara selama 15 tahun. Tak main-main, polisi mengklasifikasikan penyaluran tenaga kerja ilegal sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, aksi penyaluran tenaga kerja ilegal kembali marak terjadi di Kabupaten Garut. Dia pun mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menipu korbannya.
"Modus PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditempatkan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian si pelaku membuatkan paspor dan visa yang ternyata visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.
Akibat dari kesalahan visa inilah, tak sedikit para pekerja yang diberangkatkan terlunta-lunta di luar negeri. Selain tidak membuatkan visa yang semestinya, para penyalur tenaga kerja itu pun tidak memiliki izin.
"Penyalur tenaga kerja ilegal dipastikan tak memiliki izin," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi