get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks TKW di Karawang Tulus Rawat Anak Majikan Pengidap Down Syndrome asal Taiwan

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:21:00 WIB
Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sejumlah keterangan terkait penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (7/6/2023) malam.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Cara aman sebelum bekerja ke luar negeri adalah dengan berkonsultasi pada instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut. 

"Jangan takut atau ragu untuk melapor jika menemukan kasus atau pelaku penjualan orang. Kami akan jerat mereka dengan hukuman yang setimpal akibat kejahatan yang telah mereka lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) malam polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. 

Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Dari 14 orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pengelola perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut