Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti
Kamis, 08 Juni 2023 - 10:21:00 WIB
"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI.
Editor: Asep Supiandi