Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara
GARUT, iNews.id - Novi, mantan kontestan Mojang-Jajaka (Moka) Garut, dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Perempuan cantik yang bekerja di salah satu bank BUMN itu diduga mengorupsi dana Rp850 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang 15 Mei 2023 lalu telah sesuai prosedur.
"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023).
Prima Sophia Gusman menyatakan, selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp850 juta.
Diketahui, mantan Mojang Jajaka (Moka) Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.
Beberapa nasabah menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lain.
Editor: Agus Warsudi