Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya
"Semoga hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima pelaku karena kejahatannya sangat luar biasa," ujar Kang Emil.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: Agus Warsudi