Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya
CIMAHI, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, setimpal dengan perbuatannya. Hukuman mati layak diberikan kepada pelaku karena korban aksi bejatnya sangat banyak dan merupakan anak didiknya.
"Tuntutan itu (hukuman mati dan kebiri kimia) memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab, seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, di Kota Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Kang Emil menyatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa juga sudah tepat. Tuntutan tersebut sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
Dia sangat mengapresiasi Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia. Hukuman itu sebuah konsekuensi yang harus diterima akibat perbuatannya.
"Semoga hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima pelaku karena kejahatannya sangat luar biasa," ujar Kang Emil.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor: Agus Warsudi