Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung
Pelanggaran juga ditemukan di PT Candratex Sejati, Jalan Cisirung, Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut bahkan masih melakukan WFO 100 persen kepada karyawannya. Kang Emil pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Di pabrik kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan. Ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya (PT Candratex Sejati) masih 100 persen," tutur Kang Emil.
Gubernur Jabar mengatakan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), namun harus tetap mematuhi aturan PPKM Darurat. "Saya paham, tapi karyawannya masih 100 persen. Ini akan terus kami tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," ucap Gubernur.
Kang Emil menekankan, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. "Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM darurat kurva kita tinggi, tapi dengan PPKM darurat akan landai," ujar Kang Emil.
Editor: Agus Warsudi