get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangdam Siliwangi Sidak 2 Pabrik Tekstil di Bandung, Cek Penerapan PPKM Darurat

Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung

Senin, 12 Juli 2021 - 07:28:00 WIB
Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak di dua pabrik tekstil. (Foto: Pendam Siliwangi)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar menjatuhkan sanksi terhadap dua pabrik tekstil di Kota Bandung karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pabrik itu tak menerapkan aturan work from office (WFO) 50 persen. 

Teguran keras disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik tekstil di Kota dan Kabupaten Bandung untuk memastikan penerapan aturan PPKM darurat, Sabtu (10/7/2021). 

Diketahui, salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik, sedangkan perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex, Jalan Mohamad Toha 307, Kota Bandung, Kang Emil itu mendapati karyawan yang masuk kerja lebih dari batas maksimal 50 persen. "Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, pimpinan perusahaan langsung ditegur agar menaati aturan 50 persen WFO. "Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan, tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.

Pelanggaran juga ditemukan di PT Candratex Sejati, Jalan Cisirung, Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut bahkan masih melakukan WFO 100 persen kepada karyawannya. Kang Emil pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Di pabrik kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan. Ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya (PT Candratex Sejati) masih 100 persen," tutur Kang Emil.

Gubernur Jabar mengatakan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), namun harus tetap mematuhi aturan PPKM Darurat. "Saya paham, tapi karyawannya masih 100 persen. Ini akan terus kami tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," ucap Gubernur.

Kang Emil menekankan, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. "Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM darurat kurva kita tinggi, tapi dengan PPKM darurat akan landai," ujar Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut