Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar menjatuhkan sanksi terhadap dua pabrik tekstil di Kota Bandung karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pabrik itu tak menerapkan aturan work from office (WFO) 50 persen.
Teguran keras disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik tekstil di Kota dan Kabupaten Bandung untuk memastikan penerapan aturan PPKM darurat, Sabtu (10/7/2021).
Diketahui, salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik, sedangkan perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex, Jalan Mohamad Toha 307, Kota Bandung, Kang Emil itu mendapati karyawan yang masuk kerja lebih dari batas maksimal 50 persen. "Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, pimpinan perusahaan langsung ditegur agar menaati aturan 50 persen WFO. "Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan, tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi