Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Ridwan Kamil tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal, salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut bagi-bagi uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp100.000 hingga Rp200.000. Uang itu diberikan sebagai 'hadiah' bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget.
"Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata Syaiful Bachri, Kamis (7/2/2024).
Menurut Syaiful, Ridwan Kamil hanya membagikan uang sebagai hadiah dan tidak mengajak peserta memilih salah satu paslon. Dengan demikian, Ridwan Kamil dinilai tak melanggar unsur pasal yang berkaitan dengan politik uang.
"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ujarnya.
Selain itu, Ridwan Kamil mendatangi kegiatan itu sebagai undangan. Kegiatan itu pun bukan digelar oleh Tim TKD Prabowo-Gibran dan tak dimaksudkan sebagai ajang kampanye.
"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," ucapnya.
Pasang yang ditudukan ke Ridwan Kamil todak terbukti. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>
Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.
Editor: Donald Karouw