Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.
"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi