get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua, Ini Kata Kabid Humas

Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:05:00 WIB
Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian dan instansi terkait menjatuhkan sanksi terhadap pelaku bullying di Tasikmalaya. (FOTO: iNews.id)

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas.  Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut