BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian dan instansi terkait, menjatuhkan sanksi terhadap tiga tersangka bullying atau perundungan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang mengakibatkan korban depresi dan meninggal. Bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, seperti, keluarkan dari sekolah dan tidak naik kelas.
"Harus ada sanksi terhadap pelaku pem-bully-an. Tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya, tapi jangan tidak diberi sanksi. Salah satu contoh, kalau dari saya, dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya. Tetap harus ada efek jera walaupun dia (ketiga pelaku) anak-anak," kata Gubernur Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (27/7/2022).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyatakan, seluruh orang tua di Jabar, harus bisa mengambil pelajaran dari kasus ini. Orang tua dan guru bisa memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya tindakan bullying di lingkungan sekolah.
"Jadi saya mengapresiasi (proses hukum yang dilakukan kepolisian dan instansi terkait). Tinggal hukumannya yang harus (sesuai). Tetapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat orang tua ya," ujar Kang Emil.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News