Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian dan instansi terkait, menjatuhkan sanksi terhadap tiga tersangka bullying atau perundungan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang mengakibatkan korban depresi dan meninggal. Bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, seperti, keluarkan dari sekolah dan tidak naik kelas.
"Harus ada sanksi terhadap pelaku pem-bully-an. Tinggal jenis sanksi dan hukumannya itu yang harus dicarikan seadil-adilnya, tapi jangan tidak diberi sanksi. Salah satu contoh, kalau dari saya, dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya. Tetap harus ada efek jera walaupun dia (ketiga pelaku) anak-anak," kata Gubernur Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (27/7/2022).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyatakan, seluruh orang tua di Jabar, harus bisa mengambil pelajaran dari kasus ini. Orang tua dan guru bisa memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya tindakan bullying di lingkungan sekolah.
"Jadi saya mengapresiasi (proses hukum yang dilakukan kepolisian dan instansi terkait). Tinggal hukumannya yang harus (sesuai). Tetapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat orang tua ya," ujar Kang Emil.
Sepengetahuan Kang Emil, bullying kerap terjadi saat istirahat sekolah. Karena itu, para guru diminta memberikan pengawasan lebih di waktu tersebut. Guru harus bergerak aktif dalam perlindungan anak, tidak hanya soal mata pelajaran.
"Pas istirahat, jam-jam kritis bully. Guru harus turut melihat, mengamati, berinteraski, merangkul, dan sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," tutur Gubernur Jabar.
Diketahui, tiga tersangka kasus perundungan terhadap anak 11 tahun di Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Alasan polisi melakukan itu karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.
"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi