get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

Ribuan Kasus Asusila Terjadi di Jabar pada 2021, Kajati: Pelaku Dominan Orang Dekat Korban

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:22:00 WIB
Ribuan Kasus Asusila Terjadi di Jabar pada 2021, Kajati: Pelaku Dominan Orang Dekat Korban
Ilustrasi korban pemerkosaan dan pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Lebih dari 6.000 atau 60 persen dari total 11.191 tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sepanjang 2021, merupakan kasus asusila, pencabulan dan pemerkosaan. Tren kasus asusila di Jabar selama 2021 meningkat.

"Selama 2021, ada kecenderungan tren delik kesusilaan meningkat signifikan di atas 60 persen. Pelanggarannya tidak hanya KUHP, tapi juga perlindungan anak," kata Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Asep N Mulyana menyatakan dari hasil evaluasi, diketahui para pelaku yang melakukan tindak pidana kesusilaan ini berasal dari lingkungan terdekat korban.

"Dari hasil evaluasi dan penjajakan, pelaku (kasus kesusilaan) itu mereka yang mengenal atau sudah dekat dengan korban, dalam lingkungan tempat tinggal korban," ujar Asep N Mulyana.

Kejati Jabar, tutur Kajati, membentuk tim khusus untuk menyikapi maraknya kasus kesusilaan pada 2021. Tim ini fokus menangani perkara-perkara kesusilaan termasuk yang berkaitan dengan anak-anak.

"Kecenderungan itu sudah kami antisipasi dan tindaklanjuti dengan cara membentuk tim khusus di Kejati Jabar, terutama JPU yang menjadi perhatian khusus kami. Kejati Jabar menyiapkan jaksa-jaksa berkompeten untuk menangani perkara kesusilaan terhadap anak. Sebab, tak semua jaksa mampu menangani perkara khusus itu," tutur Kejati.

Selain membentuk tim kusus, kata Asep N Mulyana, untuk mengantisipasi kecenderungan meningkatnya kasus kesusilaan, pada 2022, Aspidum dan jajaran Kejati Jabar sedang mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas profesionalitas serta kemampuan para jaksa.

Sebab, khusus tindak pidana anak itu harus punya sertifikasi atau ketetapan tentang perlindungan jaksa anak. "Tidak semua jaksa itu bisa menangani perkara anak, kami akan melakukan kegiatan pengembangan keilmuan mereka dan meningkatkan keterampilan mereka," ucap Asep N Mulyana.

Diketahui, saat ini Kejati Jabar tengah fokus menangani kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik yayasan pondok pesantren (ponpes) Herry Wirawan (36). Setelah sidang digelar, tim JPU dari Kejati Jabar membongkar kekejian Herry Wirawan terhadap para santriwati.

Selain perbuatan cabul, terdakwa Herry Wirawan diduga menggunakan bantuan pemerintah untuk yayasan ponpes Madani Boarding Scool dan Manarul Huda Antapani untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan indikasi pelaku Herry Wirawan memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk mengeruk donasi dari donatur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut